Portal resmi Kelurahan Dauh Puri menjelaskan bahwa nama “Dauh Puri” berasal dari dua kata dalam bahasa Bali: dauh berarti barat, sedangkan puri merujuk pada istana atau kediaman raja—dalam konteks ini Puri Raja Denpasar.

Dari wilayah induk menjadi kelurahan definitif
Dalam catatan sejarah pemerintah kelurahan, Dauh Puri merupakan induk dari pemekaran Prebekel Dauh Puri menjadi lima wilayah: Dauh Puri Kaja, Dauh Puri Kangin, Dauh Puri Kelod, Dauh Puri Kauh, dan induknya menjadi Kelurahan Dauh Puri. Sumber pemerintah menyebut penetapan kelurahan definitif melalui keputusan Menteri Dalam Negeri pada 22 September 1980 serta pengukuhan pemekaran melalui keputusan gubernur pada 1982.
Kelurahan kecil di tengah kota
BPS Kota Denpasar menempatkan Dauh Puri sebagai wilayah seluas 0,60 km² pada 2024. Kedekatan ke pusat kota membentuk karakter perkotaan yang berbeda dari desa agraris atau kawasan pinggiran.
Administrasi wilayah
Publikasi BPS mencatat 9 dusun/lingkungan untuk Dauh Puri pada 2024. Portal resmi kelurahan juga menampilkan aktivitas yang tersebar di lingkungan seperti Pekambingan, Catur Panca, Pelita Sari, Wirasatya, dan wilayah lainnya. Karena daftar lingkungan dapat berubah atau berbeda menurut periode, portal ini tidak menyatukan semua nama menjadi statistik baru tanpa verifikasi dokumen terkini.
