Portal informasi independen · sumber publik dapat diperiksa
Rujukan utama: BPS Kota Denpasar
Lambang Kota DenpasarKOTA
DENPASAR
Dauh PuriDenpasar Barat · Kota Denpasar
Ekonomi lokal yang terlihat

Ruang Usaha Dauh Puri | UMKM, Lingkungan & Koperasi

Kuliner, bunga, pengelolaan sampah, dan koperasi memberi empat sudut berbeda untuk membaca daya hidup ekonomi Dauh Puri.

Pojok Kuliner Kerthawijaya yang dipublikasikan Kelurahan Dauh Puri

Portal resmi Kelurahan Dauh Puri memasukkan sejumlah aktivitas dan produk sebagai potensi lokal. Di antaranya Pojok Kuliner Kerthawijaya, Nasi Jinggo Diponegoro, toko bunga di Jalan Sutoyo, serta eco enzyme berbasis limbah rumah tangga.

Pojok Kuliner Kerthawijaya

Sumber kelurahan menggambarkan pertokoan Kerthawijaya sebagai ruang kuliner dengan banyak pelaku UMKM yang beroperasi dari siang sampai malam. Ragamnya mencakup makanan ringan, makanan utama, serta minuman; pada periode tertentu ruang ini juga disebut ramai oleh pasar takjil.

Jalan Sutoyo dan rangkaian bunga

Toko bunga

Portal kelurahan menyebut deretan toko rangkai bunga di Jalan Sutoyo sebagai salah satu produk unggulan wilayah.

Eco enzyme

Pada artikel 2024, kelurahan menjelaskan pemanfaatan sisa buah dan sayur rumah tangga menjadi eco enzyme; publikasi saat itu mencatat produksi sekitar 180 liter per tahun.

Bank sampah

Kelurahan pernah mempublikasikan pelaksanaan bank sampah rutin di kantor lurah sebagai upaya kebersihan sekaligus tabungan dari sampah daur ulang.

Usaha mikro

Standar layanan kelurahan juga mencantumkan fasilitasi pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), penting bagi legalitas usaha mikro.

Koperasi Kelurahan Merah Putih: yang sudah terverifikasi

Pada 22 Mei 2025, Kelurahan Dauh Puri melaksanakan Pra-Muskel pembentukan Koperasi Merah Putih. Sumber resmi menyebut forum tersebut membahas visi-misi, struktur awal, jenis usaha, mekanisme keanggotaan, aspek legalitas, dan persiapan menuju musyawarah kelurahan berikutnya.

Di tingkat kota, JDIH Kota Denpasar mencatat Peraturan Walikota Denpasar Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan status berlaku. Portal ini tidak menyimpulkan kondisi operasional koperasi Dauh Puri pada September 2026 hanya dari dua dokumen tersebut.

Prinsip portal: membedakan “tahap pembentukan yang diberitakan” dari “status operasional terkini”.